Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian dalam perkara turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola piker deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh Penuntut Umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa di dalam persidangan. Penilaian terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim mengingat ketentuan Pasal 183 KUHAP, dalam menjatuhkan pidana penjara 10 (bulan) terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.