Abstrak


Pertimbangan Hukum Hakim Tidak Menerapkan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak yang Menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I (satu) bukan Tanaman bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mdn)


Oleh :
Amanda Rista Nikensari - E0018039 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama apakah pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA Medan dalam perkara anak sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri telah sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, Mengapa Hakim Tidak Menerapkan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan Tanaman bagi Diri Sendiri Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim tidak menjatuhkan Rehabilitasi Medis maupun Rehabilitasi Sosial  kepada Anak adalah karena Anak tidak memenuhi persyaratan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke  dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Selain itu, hakim kurang cermat dalam menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun pidana penjara di LPKA Medan kepada Anak sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan 1 (satu) Bukan Tanaman bagi Diri Sendiri dikarenakan terdapat alternatif lain yaitu Pembinaan Di Luar Lembaga.