Abstrak


Penerapan sanksi pidana oleh hakim pengadilan negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrologi legal


Oleh :
Hendrik Kristian - E1103083 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menjawab dan mengetahui penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Metrologi Legal dan hambatan yang dihadapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Metrologi Legal. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan serta pemikiran yang bermanfaat di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Acara Pidana dan sebagai bahan informasi pada instansi yang terkait dan pihak-pihak yang ingin mengetahui penerapan sanksi pidana oleh hakim dalam tindak pidana Metrologi Legal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber data, sehingga diharapkan dapat memperoleh hasil yang akurat dari obyek yang diteliti. Selain itu juga menggunakan data sekunder yang berupa keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung melalui studi kepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan ilmiah, dan sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data dengan penelitian lapangan, yaitu menggunakan teknik observasi dan teknik wawancara. Selain itu, pengumpulan data juga menggunakan penelitian kepustakaan. Teknik analisis datanya adalah teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Metrologi Legal, mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menerapkan sanksi pidana dalam tindak pidana Metrologi Legal dalam hal ini adalah kepemilikan timbangan yang bertanda tera akhir Tahun 2004, yang di gunakan terdakwa untuk berjualan. Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat konsumen khususnya pembeli barang dari terdakwa, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah di hukum, serta uraian fakta-fakta dan dasar hukum yang dikemukakan Penuntut Umum setelah dihubungkan dengan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan. Hambatan-hambatan penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam tindak pidana metrologi legal meliputi hambatan internal dan hambatan eksternal.