Abstrak


Kebijakan pemerintah daerah kota Surakarta dalam pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun 2002 tentang pajak hotel untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah di Surakarta


Oleh :
Enny Riau - E1103066 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian dalam rangka Penulisan Hukum ini memiliki tujuan : Untuk mengetahui mengenai kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah di kota Surakarta, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi terhadap hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer, dan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview dan studi kepustakaan. Dalam analisis data digunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta Tentang Pajak Hotel pada dasarnya ditujukan untuk pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perkembangan usaha ini. Kebijakan tersebut mencakup Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam penetapan dasar pengenaan dan tarip pajak, kebijakan dalam tata cara pemungutan pajak hotel, kebijakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, kebijakan dalam menerima keberatan dan banding wajib pajak, kebijakan terhadap tindak pidana pelanggaran pajak hotel. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan : kurangnya kesadaran para pengusaha hotel, masih terdapatnya pemalsuan laporan pajak, terlalu banyaknya biaya yang harus dikeluarkan terutama untuk hotel-hotel melati, banyaknya penyimpangan di lapangan dalam pemungutan pajak hotel dan merasa tidak adnya timbal balik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta terhadap para pengusaha hotel. Dalam mengatasi hambatan tersebut diantaranya dengan meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk membayar pajaknya melalui berbagai penyuluhan, melakukan pemeriksaan yang mendadak untuk menghadapi kecurangan dalam pemberian laporan pendapatannya, melakukan kerjasama yang baik antara pihak pemrintah dengan para pengusaha hotel, melakukan monitoring dengan pihak hotel dan para pekerja lapangan untuk menghidari penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel, dan memberikan wujud timbal balik yang nyata bagi para pengusaha hotel agar mampu meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk membayar pajaknya.