Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Penjara 17 Tahun dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 520/Pid.B/2020/PN.Mtr)


Oleh :
Yola Septian - E0018416 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Yola Septian. 2021. E0018416. KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 17 TAHUN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 520/Pid.B/2020/PN.Mtr). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta kesesuaian pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara dalam perkara pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 183 Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, surat, serta keterangan terdakwa di dalam persidangan. Penilaian terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan 184 KUHAP dan membuktikan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP yang terbukti sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pertimbangan Hakim yang memutus perkara pidana pembunuhan berencana telah sesuai dengan Pasal 183 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang kemudian hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun.