Abstrak
Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkarakealpaan yang mengakibatkan matinya orang di jalan raya ( studi kasus di pengadilan negeri Surakarta)
Oleh :
Oka Mahendra - E0003255 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Bahwa peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti, bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangn terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya, keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas yaitu bahwa hakim dapat menerima atau menyingkirkan sebagai alat bukti dengan jalan mengemukan alasan-alasannya. Juga terdakwa tidak di sumpah, keterangan terdakwa dapat dijadikan keyakinan oleh hakim dalam memutus atau memeriksa perkara tersebut. Karena sekalipun kesalahan terdakwa telah terbukti sesuai dengan asas batas minimum pembuktian haruslah dibarengi adanya keyakinan hakim bahwa memang terdakwalah yang bersalah dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling bersesuaian, keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian, kurangnya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi menyebabkan hakim kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang besangkutan, menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana.