Abstrak


Kajian Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 344/Pid.B/2019/PN. Gpr)


Oleh :
Daniel Ismanto - E0018101 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kematian pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 344/Pid.B/2019/PN.Gpr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif atau doktrinal bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum dilakukan dengan cara pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli memiliki nilai kekuatan yang sama dengan yang melekat pada alat bukti keterangan saksi, yaitu memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas. Alat bukti keterangan ahli saja tidak akan cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dukungan dari alat bukti lainnya. Dalam Putusan Nomor 344/Pid.B/2019/PN Gpr. dapat diketahui bahwa hakim menilai bahwa keterangan ahli dari 2 dokter forensik sudah memenuhi syarat untuk diajukan didepan persidangan. Hal ini diuraikan dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP bahwa ahli adalah ahli kedokteran kehakiman atau kedokteran lainnya atau ahli lainnya. Dalam perkara tersebut juga dilampirkan surat visum et repertum sehingga hakim mendapatkan suatu kepastian bahwa dalam terdakwa telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Visum et Repertum dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1)c sebagai bukti surat untuk mendukung keterangan ahli dalam persidangan.