Abstrak
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
Oleh :
Ahmad Syarif - E0004074 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada bapak Muhammad Fakih, S.H. selaku hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data atau bahan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terdiri dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (peodeo) dan pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena perkara khususnya pidana maka Pengadilan Negeri wajib menyediakan seorang penasehat hukum sebagai pembelanya apabila tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah. Atas tunjukan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara cuma-cuma dalam pengertian tidak memungut apapun dari tersangka atau terdakwa. Pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan oleh seorang Penasehat Hukum secara professional dengan memberikan kontraprestasi berupa honorarium.
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang menjadi permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum justru datang dari terdakwa itu sendiri, yaitu kurangnya kesadaran tersangka akan arti pentingnya keberadaan pembela atau penasehat hukum disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan keinginan agar cepat selesai perkara yang dihadapi serta adanya anggapan atau rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hadirnya seorang penasehat hukum akan menyulitkan dirinya sebagai seoang tertuduh di muka pengadilan, karena berpendapat bahwa yang mengetahui masalahnya adalah dirinya sendiri, apalagi kalau penasehat hukum tersebut berasal dari pemerintah (ditunjuk oleh pengadilan), disamping menyulitkan juga merasa martabat dirinya akan jatuh.
Penelitian ini diharapkan mampu sebagai salah satu sarana memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, khususnya hukum acara pidana dan dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan atau pengembangan dalam Pelaksanaan Pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.