Abstrak
Kajian tentang pelaksanaan “surat panggilan ghoib” yang dilakukan oleh pengadilan agama Karanganyar
Oleh :
Walno Rofiyanto - E1104211 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pelaksanaan pemanggilan ghoib bagi termohon perceraian yang dilakukan oleh Pegadilan Agama Karanganyar dan faktor-faktor yang menjadi alasan penerbitan surat panggilan ghoib di Pengadilan Agama Karanganyar.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan panitera, wakil panitera, dan hakim di Pengadilan Agama Karanganyar, sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yaitu : buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip dan internet. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perkara perceraian yang diproses di Pengadilan Agama Karanganyar mempunyai 3 (tiga) sebab yakni ekonomi, mental dan moral. Perkara perceraian dengan panggilan ghoib tidak menganut azas cepat sederhana dan biaya ringan; mengenai pelaksanaan dan tata cara pemangilan yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Karanganyar sudah sesuai dengan Peraturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; faktor-faktor yang menjadi alasan penerbitan surat panggilan ghoib ada 3 (tiga) yakni: Ditinggal pergi salah satu pihak selama dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak yang ditinggalkan, Tergugat atau Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, Tergugat atau Termohon tidak diketahui keberadaanya dengan kata lain tidak diketahui apakah Tergugat atau Termohon sudah meninggal atau masih hidup. Dalam pelaksanaan panggilan ghoib oleh petugas dari Pengadilan Agama Karanganyar tidak menemui hambatan-hambatan teknis maupun hambatan prosedural; Validasi data panggilan ghoib tergugat atau termohon perceraian dengan panggilan ghoib yang dilaksanakan petugas Pengadilan Agama Karanganyar hanya dapat dibuktikan dengan surat keterangan ghoib dari kelurahan yang dilegalisasi oleh Kepala Desa tempat tinggal terakhir tergugat atau termohon perceraian ghoib.