Abstrak
Pelaksanaan fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa di desa Jiwowetan, kecamatan Wedi, kabupaten Klaten
Oleh :
Septa Wahyu Anggoro - E1104193 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa di desa jiwowetan, kecamatan wedi, kabupaten klaten
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Jiwowetan Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut di ketahui dari hasil wawancara dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jiwowetan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten telah melaksanakan fungsinya sebagai pengawas yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Jiwowetan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang meliputi Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Pengawasan terhadap pendapatan dan belanja desa, Pengawasan terhadap keputusan kepala desa, Pengawasan terhadap pelayanan kepala desa serta perangkat desa terhadap masyarakat. Dalam menjalankan pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa di desa jiwowetan, kecamatan wedi, kabupaten klaten ditemukan beberapa faktor penghambat, yaitu Karena kualitas pendidikan yang rendah, Proses menuju demokratisasi dan desentralisasi desa merupakan proses yang komplek, dihadapkan pada kendala KKN, Lingkungan masyarakat utamanya dipedesaan seperti budaya politik (ewuh pekewuh) masih dominan dan kemampuan untuk serta secara sinergis dalam proses pengambilan kebijakan publik juga masih lemah. Untuk mengatasi hambatan-hambatan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut maka di tempuh dengan cara meningkatkan kemampuan (pengetahuan dan wawasan) dengan membentuk dan menghidupkan mengikuti forum-forum tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, membentuk dan menghidupkan forum-forum warga di luar forum formal pemerintahan yang sudah ada guna mendukung dan memperbaiki serta tata kerja kelola pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalin hubungan antara Pemerintah Desa dengan warga masyarakat desa