Abstrak


Penerapan E-Court pada Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus


Oleh :
Christina Happylenia Prasetya - E0018096 - Fak. Hukum

Christina Happylenia Prasetya. E0018096. 2021. PENERAPAN E-COURT PADA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA KELAS IA KHUSUS. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mengkaji mengenai, penerapan e-Court pada persidangan  perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta dan kendala yang terjadi penerapan e-Court pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini di dapat dari wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah menerapkan sistem e-Court ini sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara  dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung, yang memiliki beberapa layanan yaitu Pendaftaran Perkara Online (e-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (e-Payment), Pemanggilan Pihak secara Online (e-Summon), dan Persidangan Online (e-Litigation). Namun masih terdapat beberapa kendala yaitu sistem yang sering eror, ketidakpahaman hakim terhadap teknologi yang digunakan, hakim yang tidak dapat menilai gestur dan sikap saksi pada saat pemeriksaan elektronik, banyak advokat yang belum terdaftar dalam sistem e-Court, dan rawan munculnya hacker, serta ketidakstabilan jaringan internet di Indonesia.