Abstrak


Penggunaan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian tindak pidana di persidangan (studi kasus pencurian dengan kekerasan di pengadilan negeri Purwokerto)


Oleh :
Feri Irina Rachmani - E0004021 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum yang berjudul Penggunaan Saksi Mahkota (kroon getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Pengadilan Negeri Purwokerto) bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan dan kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto. Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto No.53/Pid.B/2002/PN.Pwt, tanggal putusan 20 Mei 2002. Dalam hal ini sumber data yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan MA No. 1986 K/Pid/1989 dan Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994 dan No. 1592 K/Pid/1994dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pencurian dengan kekerasan pada Pengadilan Negeri Purwokerto adalah diperbolehkan sehingga dapat digunakan dalam sistem pembuktian di Indonesia. Apabila saksi mahkota telah memenuhi syarat sah untuk dapat diperiksa sebagai saksi. Apabila majelis hakim menerima dan mengakui kesaksian dari saksi mahkota ini yang nantinya dipertimbangkan dalam menyusun putusan.