Abstrak


Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (Peran Pemerintah Daerah Kota Semarang)


Oleh :
Tyara Devy Purnamasari - E0017472 - Fak. Hukum

    Penelitian ini mengulas perihal peran Pemerintah Daerah Kota Semarang dalam melaksanakan penyediaan tempat penampungan bagi pengungsi dari luar negeri, sesuai dengan yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Selain itu penelitian ini mengidentifikasi kendala serta solusi yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Semarang dalam pelaksanaannya.
    Penelitian ini merupakan penelitian sosiolegal. Memiliki sifat penelitian deskriptif analitis dengan tujuan memberikan data atau gambaran sedetail mungkin, didukung dengan penggunaan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan meliputi primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Penggunaan teknik analisis data berupa kualitatif dengan bentuk interaktif yang menghasilkan data dalam bentuk deskriptif.
    Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang memang sangat kurang, terutama pada tahun 2016-2019 setelah ditetapkannya peraturan tersebut. Pemberian tempat penampungan bagi pengungsi luar negeri yang dimandatkan dalam Pasal 26 aturan tersebut sayangnya masih dilakukan secara mandiri oleh organisasi internasional yang bertanggung jawab akan penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia. Walaupun dapat dikategorikan terlambat, pemerintah daerah tetap mengupayakan yang terbaik dengan melaksanakan pemenuhan fasilitas kesehatan yang setara dengan standar dan biaya di masyarakat, dan fasilitas pendidikan bagi pengungsi dari luar negeri. Dalam pengupayaan tempat penampungan, terdapat kendala yang dialami pemerintah daerah yaitu ketidaksiapan Pemda terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang terhitung baru; tidak dimilikinya asset daerah yang sesuai dengan kriteria; dan pemahaman ‘orang asing’ dalam tugas yang diemban. Solusi dari hal tersebut adalah melakukan koordinasi dengan Rudenim dan IOM untuk penanganan pengungsi dari luar negeri; pencarian tempat penampungan secara mandiri oleh IOM; dan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.