Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Berakibat Kematian (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Enr)


Oleh :
Charista Eforina Waruwu - E0018092 - Fak. Hukum

Charista Eforina Waruwu. 2022. E0018092. KAJIAN YURIDIS ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU PENGANIAYAAN BERAKIBAT KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Enr). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak dengan pelakunya adalah anak dengan berdasarkan ketentuan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap terdakwa anak berdasarkan Pasal 78 dan 79 Jo Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 354 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta hakim menimbang dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan berdasarkan keterangan saksi, keterangan orang tua, dan pengamatan hakim atas barang bukti yang ada. Majelis hakim menjatuhkan masih tidak melihat dari 3 pengaturan yang berlaku yaitu dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP.