Abstrak


Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana carok massal di wilayah hukum Polwil Madura


Oleh :
Tria Rosita Oktarina - E1104079 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana carok massal yang dilakukan oleh Polres Pamekasan yang notabennya berada diwilayah hukum Polwil Madura. Penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif yang mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data-data dari narasumber yang terkait yakni aparat penyidik Polres Pamekasan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Carok adalah suatu tindakan atau upaya pembunuhan (karena ada kalanya penganiayaan berat), mengunakan senjata tajam, pada umumnya celurit, yang dilakukan oleh laki-laki (tidak pernah perempuan) terhadap laki-laki lain yang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri (baik secara individu sebagai suami maupun secara kolektif yang mencakup kerabat atau keluarga), terutama berkaitan dengan masalah kehormatan istri, sehingga membuat malu. Namun tidak menutup kemungkinan carok dapat dilakukan karena hal lain yang juga dirasa merupakan pelecehan harga diri, seperti misalnya masalah warisan atau tanah. Untuk itu dapat dilihat bahwa carok merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan dalam KUHAP. Menurut KUHAP proses beracara yang pertama dalam suatu perkara adalah Penyelidikan dan Penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, ternyata pelaksanaan penyelidikan dan penyelidikan perkara carok massal ini adalah sebagai berikut: 1) petugas mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana baik melalui laporan, pengaduan, pengetahuan penyidik sendiri,atau melaui media. 2) setelah dinyatakan memang merupakan tidak pidana maka dilakukan tindakan penyidikan, yaitu: a) membuat surat perintah penyidikan, b) membuat surat perintah tugas, c) membuat pemberitahuan kepada kejaksaan dimulainya penyidikan, d) melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka, e) melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, f) melakukan upaya paksa, g) menyusun sampul berkas perkara, h) menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan.