Abstrak


Analisis Yuridis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019


Oleh :
Naufal Hanif Andira - E0018296 - Fak. Hukum

Naufal Hanif Andira. 2022. E0018296. ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH DIKELUARKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep eksekusi jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta konsep eksekusi jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia semula dapat dilakukan dengan cara: 1) pelaksanaan titel eksekutorial secara langsung, 2) penjualan objek jaminan fidusia melalui lembaga pelelangan umum atau disebut dengan istilah parate executie, 3) penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan Kreditur dan Debitur. Namun setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberi penafsiran baru pada ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, menimbulkan akibat hukum tertentu pada pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila Debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara sukarela maka eksekusi harus dilaksanakan melalui pengadilan. Penerima fidusia hanya boleh mengeksekusi dengan pelaksanaan titel eksekutorial hanya jika pemberi fidusia menyerahkan benda jaminan secara sukarela dan menyatakan sepakat telah cidera janji.