Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dan Membatalkan Putusan Judex Facti yang Salah Menerapkan Hukum Pembuktian dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 183 K/PID.SUS/2020)


Oleh :
Primastya Adi Nugraha - E0018315 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai kesalahan putusan Judex Facti dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 183 K/Pid.Sus/2020 yang disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 253 dan Pasal 256 Jo. 255 Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 753/Pid.Sus/2019/PN Lbp yang dinilai terdapat kesalahan dalam hukum pembuktian tindak pidana narkotika tersebut telah melewati upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan Nomor: 776/Pid.Sus/2019/PT MDN hingga pada akhirnya diajukan oleh Penuntut Umum dalam upaya hukum kasasi sehingga diadili sendiri oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara narkotika yang diputus sendiri oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 183 K/Pid.Sus/2020 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum pembuktian mengakibatkan perkara narkotika tersebut melewati upaya hukum kasasi sehingga diadili sendiri oleh Mahkamah Agung yang sesuai dengan ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pada Pasal 253, Pasal 255 dan Pasal 256.

Kata kunci : judex facti, tindak pidana narkotika, kasasi, mahkamah agung