Abstrak
Studi komparasi penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia pada perusahaan umum pegadaian kantor cabang gondang kabupaten Sragen
Oleh :
Adhityo Bagus Prakoso - E0004059 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana komparasi prosedur pemberian kredit dengan jaminan gadai dan fidusia, komparasi mekanisme penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia dan hambatan yang muncul dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang serta upaya mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui komparasi prosedur pemberian kredit dengan jaminan gadai dan fidusia serta mengetahui komparasi mekanisme penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia dan mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang serta upaya mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Jenis data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dikumpulkan dengan cara wawancara dengan pegawai Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang, literatur-literatur, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hasil penelitian yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif.
Komparasi prosedur pemberian kredit dengan jaminan gadai dan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang yaitu adanya perbedaan pada uji kelayakan usaha, objek barang yang dijaminkan, pendaftaran benda jaminan dan kedudukan secara fisik benda jaminan. Komparasi mekanisme penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang yaitu apabila benda itu dijaminkan dengan jaminan gadai maka penyelesaiannya dengan cara lelang barang, sedangkan apabila dengan jaminan fidusia maka diawali dengan tindakan persuasif, mengirimkan surat peringatan dan penarikan barang jaminan untuk dilelang atau penjualan di bawah tangan. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang yaitu adanya barang hasil kejahatan yang menjadi benda jaminan, upaya yang dilakukan kepala cabang berhak menolak apabila benda dicurigai merupakan hasil kejahatan dan berkoordinasi dengan aparat hukum dan tunduk kepada proses peradilan. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang adalah adanya barang hasil kejahatan yang menjadi benda jaminan dan penipuan oleh nasabah dengan mengatakan benda jaminan belum dikenai hak yang melekat, dan nasabah berusaha menghalangi penarikan benda jaminan. Upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan aparat hukum dan tunduk kepada proses peradilan, peningkatan sumber daya manusia yang melakukan analisis dan dilakukan terlebih dahulu penelitian secara fisik di lapangan, investigasi kredit dan analisis keuangan, memberikan argumentasi yang kuat bahwa penarikan benda jaminan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, jika perlu meminta bantuan aparat penegak hukum.
Implikasi teoritis dalam penelitian hukum ini adalah dari penelitian ini dapat memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai dan fidusia pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian hukum ini memberikan data dan informasi mengenai perbandingan pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan sistem gadai dan sistem fidusia di Perusahaan Umum Pegadaian, dan juga sebagai bahan perbandingan dan bahan masukan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan penyelesaian kredit macet Perusahaan Umum Pegadaian.