Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja dengan Sistem Outsourcing di Indonesia


Oleh :
Pandhu Maruli Yoso - E0016326 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara pekerja 
outsourcing dengan perusahaan yang terlibat dalam perjanjian kerja dengan 
sistem outsourcing di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum dalam 
mendefinisikan hubungan kerja tersebut yang memberikan keuntungan 
lebih pada perusahaan, yang pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan 
terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan 
yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang, pendekatan 
kasus dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari 
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan 
data yang dilakukan penulis adalah studi kepustakaan yang diperoleh dari 
hasil telaah aturan hukum terkait pekerja kontrak outsourcing. Teknik 
analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir 
deduktif. 

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya kekosongan 
hukum dalam mendefinisikan hubungan hukum, maka dalam perjanjian 
kerja tersebut harus memiliki kepastian hukum yang sesuai dengan 
pengaturan perjanjian kerja dalam sistem outsourcing maupun asas 
perjanjian dalam perjanjian kerja itu sendiri. Hal ini ditujukan agar pekerja 
kontrak dan perusahaan dalam sistem outsourcing dapat saling memenuhi 
hak dan kewajiban sesuai perjanjian megikat masing-masing pihak.