Abstrak


Analisis Kecukupan Materi pada Bahan Ajar HAM terhadap Kemampuan Peserta Didik dalam Menganalisis Kasus Pelanggaran HAM di MA Maarif Cepogo


Oleh :
Umiyati - K6417074 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) kecukupan materi pada bahan ajar Hak Asasi Manusia terhadap kemampuan peserta didik dalam menganalisis pelanggaran HAM dan 2) bahan ajar yang cukup untuk membantu peserta didik dalam menganalisis kasus pelanggaran HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen untuk pengambilan data. Teknik validitas data yang digunakan adalah triangulasi data dan triangulasi metode. Hasil penelitian ini yaitu : Pertama, Bahan ajar yang digunakan guru dalam pembelajaran KD 3.1 adalah buku paket terbitan Kemendikbud Revisi 2018. Berdasarkan Taksonomi Bloom, ditinjau dari dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan, bahan ajar yang digunakan belum cukup untuk pembelajaran HAM kelas XI di MA Maarif Cepogo. Kedua, Bahan ajar yang cukup untuk membantu peserta didik dalam menganalisis kasus pelanggaran HAM jika didasarkan pada taksonomi Bloom adalah bahan ajar yang mencakup dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan dengan cakupan materi yaitu, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), macam-macam HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengertian pelanggaran HAM dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM, mekanisme penyelesaian HAM di Indonesia, dan contoh analisis kasus pelanggaran HAM. Setelah dilakukan pengujian kepada peserta didik dengan bahan ajar yang cukup didapat hasil sebanyak 62,5% peserta didik dapat menganalisis kasus pelanggaran HAM dengan baik, dan 37,5% kelompok dikatakan cukup untuk menganalisis kasus pelanggaran HAM berdasarkan keterangan-keterangan dalam mekanisme penyelidikan dan jalur penyelesaian dari kasus tersebut.