Abstrak


Eksistensi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 di Perusahaan Pembiayaan Boyolali


Oleh :
Yoke Sarah Asafita - E0018415 - Fak. Hukum

Yoke Sarah Asafita.2022.E0018415. EKSISTENSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK NO. 18/PUU-XVII/2019 DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BOYOLALI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perubahan atau dampak pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pemberian pinjaman fidusia di perusahaan pembiayaan Kabupaten Boyolali dan eksistensi jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kabupaten Boyolali. Penelitian hukum empiris ini bersifat deskriptif dengan lokasi di Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara untuk data primer, sedangkan data sekunder yang berupa bahan hukum dengan teknik browsing, searching, download, collecting dan copying. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan adanya perbedaan mengenai eksekusi jaminan fidusia sebelum dan sesudah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, jaminan fidusia di Boyolali masih tetap eksis, dan kalaupun terjadi penurunan pendaftaran jaminan fidusia bukan karena disebabkan oleh keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, tetapi hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya : pandemi COVID-19, pendaftaran jaminan fidusia yang terpusat di Jakarta, banyaknya perusahaan pembiayaan yang langsung bekerja sama dengan PT khusus melayani pendaftaran jaminan fidusia, serta banyaknya kasus kredit macet yang menyebabkan perusahaan pembiayaan lebih berhati-hati dalam memberikan dana.