Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pengadilan Niaga Surabaya membatalkan perdamaian (Homologasi) antara PT Kertas Leces (persero) dengan para kreditor yaitu Bubut Alex Supraptono (CV Alex Supraptono Group) serta mantan Karyawan (Dalam PHK), dkk dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan.Perdamaian/ 2018/ Pn.Niaga.Sby juncto Nomor 5 /Pdt.Sus-PKPU/ 2014/ Pn.Niaga.Sby dan menjelaskan akibat pembatalan perdamaian (Homologasi) antara PT Kertas Leces (persero) dengan para kreditor. Penelitian hukum normatif ini bersifat preskriptif. Pendekatan studi kasus merupakan pendekatan yang digunakan untuk memahami penelitian ini. Sedangkan, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Lalu, Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan serta dianalisis dengan cara deduksi dan metode silogisme, Alasan Pengadilan Niaga membatalkan perdamaian perdamaian PT. Kertas Leces (Persero) dengan para kreditornya karena debitor lalai, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat dipailitkan, dan para pemohon pembatalan perdamaian bagian dari kreditor pada perjanjian perdamaian. Akibat dikeluarkannya Putusan Nomor /Pdt.Sus.Pembatalan.Perdamaian/ 2018/ Pn.Niaga.Sby juncto Nomor 5 /Pdt.Sus-PKPU/ 2014/ Pn.Niaga.Sby yakni, debitor dinyatakan pailit, debitor tidak bisa mengajukan upaya hukum lain serta kehilangan hak untuk mengelola dan mengurus aset perusahaan.
Kata Kunci: pembatalan perdamaian, penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, pengadilan niaga