Abstrak


Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Produk Digital Asing di Indonesia (Studi Akses Streaming Film pada Netflix)


Oleh :
Hilda Ayu Ristyanti - E0017227 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan pemungutan PPN produk digital asing di Indonesia dan hambatan yang dihadapi serta solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Jenis bahan hukum tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian menggunakan teknik analisis deduktif.
Hasil penelitian adalah Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Badora berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu jenis PPN terhadap pelaku usaha Asing betnama  Netflix.Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpu 1/2020 dan PMK 48/2020 yang mengatur pemungutan PPN untuk transaksi digital dari 850.000 pelanggan Netflix di Indonesia. Hubungan dan karakteristik pemungutan PPN Indonesia dengan tiga asas prioritas yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum telah terpenuhi.
Dirjen Pajak menghadapi kendala, masih kesulitan dalam fungsi pengendalian kepatuhan tanggung jawab perpajakan atas transaksi digital luar negeri, Potensi Hilangnya Aset Transaksi Digital di Indonesia, masih mengikuti perkembangan OECD Consensus Agreement. Solusi yang diambil adalah OJK menetapkan kebijakan regulasi Perpu 1/2020 dan PMK 48/2020 untuk diterapkan di wilayah teritorial di Indonesia.

Kata kunci: pajak transaksi digital, PPN, Netflix.