Abstrak


Kajian Yuridis Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Akibat Pandemic Covid-19 (Studi Penerapan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 di PUD BPR Bank Karanganyar)


Oleh :
Natalia Chrisna Anggraeni Sulistyo - E0017346 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh PUD BPR Bank Karanganyar selama masa pandemi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunaan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan lokasi penelitian di PUD BPR Bank Karanganyar serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengunduh, menyalin, dan mengoleksi. Teknik analisis yang digunakan adalah model analisis interaktif dan teknik interpretasif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit selama masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PUD BPR Bank Karanganyar No. 581/SK.24.42/2020 Tentang Pedoman Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Debitur yang Terkena Dampak Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) PUD BPR Bank Karanganyar. Pelaksanaan restrukturisasi kredit dilakukan dengan beberapa tahap yaitu permohonan dari debitur, survei ulang meliputi wawancara dan negosiasi, analisis data, putusan restrukturisasi, perjanjian restrukturisasi kredit dan kemudian pengawasan. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi oleh PUD BPR Bank Karanganyar yaitu perbedaan pendapat dalam proses negosiasi, debitur yang mengajukan permohonan terpapar COVID-19, keterbatasan pelaksanaan survei karena adanya karantina wilayah, dan itikad tidak baik dari debitur. Pelaksanaan restrukturisasi kredit selama masa pandemi COVID-19 di PUD BPR Bank Karanganyar telah sesuai dengan SK Direksi PUD BPR Bank Karanganyar Nomor 581/SK.24.42/2020.


Kata Kunci : Pandemi COVID-19; PUD BPR Bank Karanganyar; Restrukturisasi Kredit.