Abstrak


Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Bank Sindikasi dengan Jaminan Hak Tanggungan


Oleh :
Salwa Nabila Farrasani - E0018366 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perjanjian kredit
sindikasi dan hubungan antar pihak dalam perjanjian kredit sindikasi, serta
mengetahui pengikatan jaminan dalam kredit sindikasi yang dijamin dengan Hak
Tanggungan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis
dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang
digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses perjanjian kredit
sindikasi menggunakan skema dimana didalamnya terdapat lebih dari satu
kreditur dan hanya satu debitur. Kreditur haruslah mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap kredit yang diberikannya, sedangkan debitur harus
mendapatkan perlindungan atas terselesaikannya objek perjanjian kredit sindikasi
dengan cara setiap kreditur memberikan kredit sesuai bagiannya masing-masing.
Pelaksanaan pengikatan jaminan dalam kredit sindikasi dapat melalui jaminan
atas tanah/Hak Tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah,
dalam pemberian kredit secara sindikasi merupakan jaminan yang mengikuti saja
yang berguna untuk memberikan keyakinan lebih kepada para kreditur selaku
peserta sindikasi. Jaminan kepada kreditur bilamana debitur melakukan cidera
janji, maka jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan dapat dilakukan
penjualan, baik secara pelelangan maupun penjualan secara bersama-sama debitur
yang mana hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi hutangnya debitur
pada kreditur.