Abstrak


Tinjauan Yuridis Pencatatan Kelahiran Terhadap Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen


Oleh :
Sonia Alissia Putri - E3117115 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pencatatan kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal-usulnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undanganan. Kedua, apa saja faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pencatatan kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal-usulnya tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan dua sumber data yakni sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen telah berjalan sesuaiperaturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 telah memberikan ruang lebih cepat bagi seorang anak yang tidak diketahui asal-sulnya untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai salah satu alat bukti identitas baginya. Namun, dalam menjalankan proses pencatatan akta kelahiran tersebut juga terdapat faktor penghambat serta faktor pendukung. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah memberikan solusi dan saran pada masalah tersebut.

Kata Kunci : Anak temuan, Pencatatan Kelahiran, Akta Kelahiran