Abstrak


Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Perdata Akibat Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran


Oleh :
Aviyado Surya Adiartha - E0016089 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat dari kinerja dokter yang tidak sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta bagaimana tanggung jawab perdata dokter yang melakukan malpraktik medis terhadap pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penulisan hukum ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengatur sanksi disiplin bagi dokter atas putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai tindak lanjut apabila terdapat aduan dari pasien terhadap tindakan dokter yang merugikan, sedangkan untuk akibat hukum yang harus ditanggung oleh dokter dalam kasus malpraktik tidak diatur secara langsung oleh Undang-Undang ini melainkan diatur oleh KUHPerdata. Tanggung jawab dokter terhadap pasien yang dianggap telah melakukan malpraktik medis biasanya menyangkut masalah tuntutan ganti kerugian. Tanggung jawab tersebut terjadi apabila dokter tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan apa yang diperjanjikan (wanprestasi) atau terjadi karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Berdasarkan hasil penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa seorang dokter harus bertanggung jawab atas akibat dari tindakan medis yang dilakukan apabila tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku, baik itu dilakukan secara sengaja ataupun lalai sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pasien maupun keluarga pasien.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Malpraktik, Transaksi Terapeutik, Praktik   
 Kedokteran