Abstrak


Tinjauan Atas Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Aspek Pembuktian Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tjp)


Oleh :
Devina Purnamasari - E0017122 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Aspek Pembuktian Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Tjp.) yang melibatkan korban anak berusia 7 (Tujuh) tahun yang dibujuk oleh terdakwa anak berusia 12 (dua belas) tahun untuk melakukan hubungan seksual yang diancam dengan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perkara ini akan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait serta Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan Pertimbangan Hukum Hakim dalam aspek pembuktian anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tjp. Yaitu Anak Korban memiliki peran penting karena saksi merupakan korban yang tentunya melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa, dan telah memenuhi ketentuan menjadi saksi. keterangan saksi korban telah sesuai dengan alat bukti lain yaitu Saksi- Saksi,  keterangan terdakwa, dan visum et repertum, yang dapat dijadikan petunjuk dalam Pertimbangan Hukum Hakim untuk memutus perkara.

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim ,Tindak Pidana Pencabulan, Sistem Peradilan Pidana Anak