Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Layanan Peer To Peer Lending


Oleh :
Gabriella Hosianna - E0017199 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang problematika hukum debitur dalam layanan peer to peer lending serta perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data penelitian yang digunakan adalah sumber data primer yaitu wawancara yang dilakukan terhadap debitur (penerima pinjaman) peer to peer lending, penyelenggara layanan peer to peer lending, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan, serta sumber data sekunder yaitu studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi /wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengajukan pinjaman, penerima pinjaman sering kali merasa dirugikan oleh penyelenggara atau penyedia layananan. Bentuk – bentuk kerugian itu seperti bentuk penagihan yang agresif, tidak adanya kebijakan restrukturisasi kredit, biaya dan pinalti yang tersembunyi, penyebaran data pribadi, dan layanan pengaduan customer service yang tidak memadai. Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejati nya tidak berjalan dengan baik dan tidak dipatuhi oleh penyelenggara layanan peer to peer lending. Bentuk perlindungan hukum bagi debitur (penerima pinjaman) peer to peer lending secara preventif tertera dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab, serta perlindungan hukum dari penyelenggara layanan peer to peer lending. Perlindungan hukum secara represif bila terjadi sengketa antara penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Kata Kunci: Penerima Pinjaman, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum