Penelitian ini menganalis mengenai apakah pendirian dari proyek negara luar angkasa ‘Asgardia’ telah sesuai dengan aturan – aturan yang terdapat di dalam hukum internasional yang berlaku. Pembahasan pertama di dalam penelitian ini adalah mengenai kesesuaian pendirian Asgardia dengan prinsip res communis dalam peraturan – peraturan di dalam hukum angkasa internasional, sedangkan pembahasan kedua penelitian ini mengenai kesesuaian pendirian Asgardia dengan syarat – syarat pendirian negara menurut Konvensi Montevideo 1933. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris dan deskriptif. Penelitian ini menggunakan sifat kuantitatif dan menggunakan metode studi literatur untuk pengumpulan data.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, pendirian Negara ‘Asgardia’ tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat di dalam hukum internasional. Pendirian negara tersebut tidak memenuhi prinsip res communis yang terdapat di dalam Pasal 1 dan 2 Outer Space Treaty 1967 serta Pasal 12 Moon Treaty 1979. Selain itu juga , pendirian Asgardia belum memenuhi keempat syarat berdirinya negara yang terdapat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 karena belum memenuhi syarat wilayah yang tetap dan kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain.