Abstrak


Pengaruh Globalisasi terhadap Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia


Oleh :
Indriyana Dwi Mustikarini, S.h., M.h. - T311608012 - Fak. Hukum

Disertasi ini bertujuan untuk menemukan kelemahan hukum kewarganegaraan di era globalisasi yang tidak mengakomodir hak-hak sosial yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Globalisasi sangat mempengaruhi politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang berdampak terhadap jaminan hak sosial. Pembedaan hak sosial ini menimbulkan permasalahan kewarganegaraan di era globalisasi karena erat kaitannya tujuan negara dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial. Politik hukum kewarganegaraan di Indonesia perlu dirubah guna mengakomodir globalisasi dan perkembangan hak sosial. Penelitian disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang di dalamnya memuat (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach) (3) pendekatan perbandingan (comparative approach) (4) pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) globalisasi mempengaruhi politik
hukum kewarganegaraaan Indonesia, antara lain (a) disebabkan setelah kemerdekaan Indonesia terjadi kesepakatan pembagian golongan penduduk eks Hindia Belanda, (b) kesepakatan pembagian kewarganegaraan Indonesia dan Cina dalam menyelesaikan kasus kewarganegaraan ganda etnis Cina yang tinggal di Indonesia, (c) pengakuan anti diskriminasi, pengakuan hak perempuan dan anak dan jaminan hak asasi manusia. (2) Adapun reformulasi hukum kewarganegaraan Indonesia Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kelemahan karena dengan konsep yang lebih memperluas menjamin hak sosial yang diimplementasikan dengan asas kewarganegaraan ganda yang berkeadilan Pancasila. Rekomendasi perubahan politik hukum kewarganegaraan Indonesia dengan asas kewarganegaraan ganda
yang berkeadilan Pancasila