Abstrak


Pelaksanaan Asas No Work No Pay Terhadap Pekerja Oleh Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Surakarta


Oleh :
Muhammad Irfan - E0017320 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep asas  no work no pay dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya oleh Perusahaan terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Surakarta. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber hukum penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Teknik analisis bahan hukum bersifat peskriptif menggunakan metode penalaran deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian Asas No Work No Pay merupakan asas yang berlaku bagi Pekerja yang terikat dalam hubungan kerja. Konsep Asas No Work No Pay dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan”. Asas no work no pay  tidak diberlakukan apabila kondisi pekerja/buruh mengalami beberapa kondisi yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Konsep  Asas no work no pay  yang telah dinormakan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Teori Sistem Hukum oleh Lon.L Fuller telah memenuhi 8 unsur syarat sistem hukum yang baik dan berdasarkan Teori Validitas Hans Kelsen norma asas no work no pay valid dan tidak bertentangan secara hirarki dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini juga memnujukan bahwaPelaksanaan asas no work no pay oleh Perusahaan terdampak pandemi Covid-19 di Kota Surakarta oleh PT. A (nama disamarkan) dan PT. B (nama disamarkan)  telah dilaksanakan dengan baik dan mencerminkan asas no work no pay. Hal ini dikarenakan ketentuan asas no work no pay telah dinormakan dan dicerminkan dalam kaedah otonom Peraturan Perusahaan PT. A (nama disamarkan) dan PT. B (nama disamarkan), sebgaiamana telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Teori Validitas Norma oleh Hans Kelsen bahwa penormaan asas no work no pay dalam Perauran Perusahaan PT. A (nama disamarkan) dan PT. B (nama disamarkan) valid dan substansinya secara keseluruhan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
.  
Kata kunci: Asas No Work No Pay, Pandemi Covid-19, Peraturan Perusahaan, Upah.