Penulis melakukan pengkajian terhadap permasalah terkait pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengurangi pidana Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, apakah Majelis dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penilitan hukum normative yang bersifat preskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang sesuai dengan topik pembahasan yang penulis ambil. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif dengan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam mengurangi pidana Terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih belum tepat dan mencederai nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Hal tersebut terjadi karena majelis hakim tidak mengedepankan asas persamaan didepan hukum sehingga pertimbangan-pertimbangan yang diberikan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, sehingga menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Penelitian ini bermaksud untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim agar selalu memperhatikan nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan suatu putusan agar tercipta kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dan menghindari terjadinya perdebatan dikalangan masyarakat karena penjatuhan hukuman yang tidak setimpal dengan kadar kesalahannya.