Abstrak


Kajian Terhadap Penerapan Pidana Penjara Sebagai Sanksi Terakhir dalam Perkara Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara


Oleh :
Dinda Fuaina Rahmi - E0018120 - Fak. Hukum

Dinda Fuaina Rahmi, E0018120. 2022. KAJIAN TERHADAP PENERAPAN PIDANA PENJARA SEBAGAI SANKSI TERAKHIR DALAM PERKARA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar mengapa pengaturan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia mengutamakan pidana penjara sebagai pemidanaan bagi pelaku korupsi dan mengetahui serta menganalisis pengaturan yang tepat bagi pelaku korupsi agar kerugian negara dapat kembali secara maksimal. 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan atau melalui bahan pustaka karena dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan mayoritas perkara korupsi diputus dengan pidana penjara karena hakim dalam memutus perkara mengacu pada hukum yang ada, yakni UU Pemberantasan Korupsi. Di mana norma-norma yang tertuang di dalamnya secara sistematis masih menjadikan pidana penjara sebagai sarana utama memberantas korupsi. Hukum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih menganut paradigma retributif justice sehingga pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun selain pembalasan. Padahal teori pemidanaan harus sudah berpindah pada konsep restoratif sehingga kerugian negara dan aset-aset kejahatan yang digunakan, dihasilkan, atau dimiliki oleh pelaku korupsi mesti diutamakan. Sanksi pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan sanksi yang tepat guna mengembalikan kerugian negara dan juga memberikan efek jera.
Kata Kunci: Pidana Penjara, Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara