Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana Penjara dan Denda Dalam Tindak Tidana Narkotika Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 3/PID.SUS-ANAK/2019/PN. BIL.)


Oleh :
Shafira Safa Widyacahayani - E0018370 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesuaian pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Bil atas penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan Pasal 71 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas tindak pidana narkotika oleh Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan teknik analisis menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun telah sesuai dengan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidaklah sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.