Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Kakak Kandung (Studi Perkara dengan Nomor Register PDM- 05/PEKAL/Enz.2/09/2020 di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan)


Oleh :
Alfiyanti Paembonan - E0018027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta bentuk perlindungan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada anak korban kekerasan seksual pada perkara dengan nomor register PDM-05/PEKAL/Enz.2/09/2020. 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer yang didapatkan melalui wawancara ataupun studi data yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan data sekunder yang didapatkan dari buku atau referensi lainnya. Teknik analisis data yang digunakan dalam menganalisis data yang telah diperoleh, yaitu metode deduksi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat dikatakan belum menjamin perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual karena masih terdapat beberapa kelemahan yang menjadi hambatan. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandung pada perkara dengan nomor register PDM-05/PEKAL/Enz.2/09/2020 di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat dikatakan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun terdapat hak restitusi yang belum dapat terpenuhi karena ketidakmampuan pelaku anak untuk membayar. Hak-hak lain juga ada yang belum dapat terpenuhi oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terhadap anak korban dalam perkara tersebut karena tidak sesuai kebutuhan anak korban dan pemenuhannya bukan merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, melainkan merupakan kewenangan lembaga-lembaga lain, seperti Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan.