Abstrak


Pertanggungjawaban Pihak Bank dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Nasabah


Oleh :
Rahayu Sulistyaningsih - E0018325 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan data pribadi nasabah di perbankan dan mengkaji mengenai bentuk tanggung jawab bank terhadap kasus kebocoran data pribadi nasabah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan data pribadi dalam kegiatan perbankan sampai sekarang belum ada peraturan yang mengkodifikasikan kedalam satu undang-undang untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi saat ini masih bersifat sektoral dan parsial. untuk mekanisme pelayanan pengaduan nasabah sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 bagi nasabah yang mengalami pelanggaran kerahasiaan data. Bentuk tanggung jawab bank atas kasus kebocoran data pribadi dengan mengganti sejumlah uang dan Bank sebagai penyelenggara jasa keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dengan menerapkan norma tentang Perlindungan Data Pribadi berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2018.