;

Abstrak


Perubahan Anggaran Dasar mengenai Kegiatan Yayasan terhadap Yayasan yang Kekayaannya Diperoleh melalui Wakaf (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 95/Pdt.G/2015/PN.Skh)


Oleh :
Intan Erapurnamasari - S351802019 - Sekolah Pascasarjana

Perubahan Anggaran Dasar yayasan dapat dilakukan berdasarkan rapat pembina yang diselaraskan dengan maksud, tujuan dan kegiatan yayasan agar tidak menyimpang dari pokok tujuan utama pendiriannya. Sumber harta kekayaan yayasan dapat diperoleh melalui wakaf sebagaimana dalam pernyataan ikrarnya diperuntukkan bagi kepentingan yayasan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim yakni perubahan anggaran dasar mengenai kegiatan yayasan yang tidak selaras dengan tujuan semula terhadap harta kekayaan yang diperoleh melalui wakaf serta peranan Notaris sehubungan dengan dibuatnya akta perubahan anggaran dasar berdasarkan berita acara rapat dibawah tangan yang terdapat dalam perkara Nomor 95/Pdt.G/2015/PN.Skh. Jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisa berpikir melalui deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, Penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan secara sah dan mengikat Akta Nomor 002 tertanggal 17 September 2011 yang tidak mendasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Yayasan, serta dalam pertimbangannya menerangkan tidak ada hubungannya dengan wakaf, hal ini bertolak belakang dengan kegiatannya yang sekaligus wujud ikrar wakaf diperuntukkan bagi yayasan yang diperoleh melalui wakaf. Serta peranan Notaris sehubungan dibuatnya akta perubahan anggaran dasar berdasarkan berita acara rapat dibawah tangan tidak memberikan penyuluhan hukum terhadap penghadap serta dalam pembuatan akta perubahan tidak dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga dapat menimbulkan adanya cacat hukum hingga terdegradasinya akta menjadi dibawah tangan. Simpulan Penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan secara sah dan mengikat terhadap akta No. 002 tertanggal 17 September 2011 dan terhadap Notaris tidak memahami atas hukum yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dimuat dalam akta.