Abstrak
Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai pelaksanaan perlindungan hukum pencipta atau pemegang hak cipta dalam praktik jual beli buku di Aplikasi Shopee sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta mengkaji mengenai hambatan dari permasalahan tersebut dan alternatif solusinya
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian non doktrinal atau penelitian hukum Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif.
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa buku merupakan salah satu ciptaan yang harus dilindungi. Perlindungan juga diberikan kepada Pencipta atau pemegang Hak Cipta dari karya buku berupa perlindungan atas Hak Ekonomi dan Hak Moral. Dari hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan hukum pencipta atau pemegang hak cipta dalam penjualan buku bajakan di Aplikasi Shopee belum berjalan dengan maksimal karena terdapat beberapa hal yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan ini. Adapun karena rendahnya budaya hukum di masyarakat Indonesia, dan belum maksimalnya pelaksanaan kebijakan mengenai barang tiruan di Aplikasi Shopee itu sendiri.