;

Abstrak


Legal Reasoning Putusan Pidana Dibawah Pidana Minimum Khusus dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika


Oleh :
Fiqhi A. Baswara - S331902008 - Fak. Hukum

ABSTRAK

FIQHI ABDILLAH BASWARA, S331902008, 2021, LEGAL REASONING PUTUSAN PIDANA DIBAWAH PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legal reasoning hakim dalam menjatuhkan putusan dibawah batas pidana minimum dengan mengenyampingkan sisi normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta putusan hakim yang ideal jika berhadapan dengan ketentuan pidana minimum khususnya didalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian hukum. Sifat penelitian adalah preskriptif. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif.

Berdasarkan penelitian disimpulkan, legal reasoning Hakim dalam menjatuhkan putusan dibawah pidana minimum khusus pertimbangannya adalah asas kebebasan Hakim. Pidana dibawah batas minimum tersebut menggunakan pola penalaran Realisme Hukum dimana penjatuhan pidana lebih didasarkan pada fakta-fakta persidangan yaitu minimal dua alat bukti serta keyakinan Hakim dan mengacu pada hukum positif. Dalam kasus Narkotika, pertimbangan asas kemanfaatan bagi terdakwa diambil Hakim mengacu pada konsep aliran Sociojurisprudence. Putusan pidana dibawah minumum tersebut juga menggunakan penalaran dalam bentuk penemuan hukum dengan metode penafsiran otentik serta sejalan dengan teori ratio decidenci dalam putusan pemidanaan dengan tujuan agar terwujud aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Putusan ideal hakim jika berhadapan dengan ketentuan pidana minimum khusus yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah putusan yang tidak terikat oleh bunyi ataupun norma undang-undang secara absolut namun putusan tersebut boleh menerobos ketentuan perundang-undangan untuk tujuan kemanfaatan.

Kata Kunci : Legal Reasoning, Putusan Minimum Khusus, Tindak Pidana Narkotika