;

Abstrak


Konsep Pengaturan Telemedicine dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pasien di Indonesia


Oleh :
Qori Aulia - S301908006 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pengaturan Telemedicine belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi Pasien di Indonesia, dan merumuskan konsep ideal pengaturan telemedicine di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)”, dengan teknik penelitian studi kepustakaan dan teknik analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Permenkes 20/2019 pengaturan pelayanan telemedicine di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang konfrehensif bagi pasien, dengan alasan: pertama, dalam hal pembinaan dan pengawasan terlepas dari belum jelasnya tujuan dari pembinaan dan pengawasan tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien.  kedua, kekosongan hukum pada aspek sanksi hukum dalam pelayanan telemedicine, dimana pengaturan telemedicine dalam Permenkes 20/2019 belum memuat sanksi-sanski administratif apabila dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan telemedicine sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasien telemedicine di Indonesia. Pengaturan pelayanan telemedicine yang berorientasi pada perlindungan hukum bagi pasien yang ideal, penulis mendalilkan beberapa hal diantaranya: Pertama,  membentuk sistem guna memastikan kompetensi yang terukur, tersertifikasi dalam pelayanan teemedicine. Kedua, Wilayah Domain Yang Jelas, Ketiga, Kewajiban perekaman praktik pelayanan telemedicine dan perlindungan terhadap hasil rekaman, Keempat, Pengaturan mengenai Informed consent, Kelima, Memuat pengaturan mengenai penyelesaian sengketa dalam Praktik pelayanan kesehatan terhadap pasien melalui telemedicine.