Abstrak


Pemenuhan Pelayanan Pendidikan Kepercayaan Bagi Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin Di Kudus Jawa Tengah: Kajian Dari Perspektif Human Governance


Oleh :
Fikhi Yusfita - D0117044 - Fak. ISIP

Fikhi Yusfita. D0117044. “Pemenuhan Pelayanan Pendidikan Kepercayaan Bagi Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin Di Kudus Jawa Tengah: Kajian Dari Perspektif Human Governance”. Skripsi. Program Studi : Ilmu Administrasi Negara. Fakultas  Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Sebelas Maret Surakarta. Surakarta. 2022

ABSRTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pemenuhan pelayanan pendidikan kepercayaan bagi masyarakat Sedulur Sikep di Undaan, Kudus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi pustaka dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini berupa data primer yakni hasil wawancara dengan narasumber, dan data sekunder berupa data pendukung yakni dokumen-dokumen terkait penelitian. Informan penelitian ini yakni komunitas Sedulur Sikep di Undaan, SD 3 Kaliyoso, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus, eLSa (Lembaga Studi Sosial dan Agama) dan MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Jawa Tengah. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive dan snowball, dan teknik analisis menggunkana analisis menurut Miles, Huberman dan Saldana (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini para peserta didik Sedulur Sikep belum mendapatkan haknya dalam pelayanan pendidikan kepercayaan di sekolah formal sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2016 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Sebagai gantinya mereka diminta untuk memilih apakah mengikuti pendidikan agama islam atau tidak. Sekolah belum memahami secara substantif isi dari Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, lalu sekolah belum melakukan koordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Kudus, dan pihak sekolah tidak berupaya untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga-lemabaga yang menangangi layanan pendidikan kepercayaan. Sekolah harus memenuhi hak peserta didik Sedulur Sikep untuk mendapatkan haknya dalam pelayanan pendidikan kepercayaan.

Kata Kunci: Pendidikan Kepercayaan, Sedulur Sikep, Penghayat Kepercayaan, Human Governance