;

Abstrak


Sinkronisasi Peraturan Presiden 13 Tahun 2018 Tentang Mengenali Pemilik Manfaat Terhadap Undang-Undang 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Terkait Dengan Kekayaan Yayasan


Oleh :
Desi Alinda S. - S351802008 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

DESI ALINDA SUBIYANTO. S351802008. SINKRONISASI PERATURAN PRESIDEN 13 TAHUN 2018 TENTANG MENGENALI PEMILIK MANFAAT TERHADAP UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN TERKAIT DENGAN KEKAYAAN YAYASAN. 2022. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini tujuannya agar dapat memahami, menganalisa dan mengkaji Pemilik Manfaat yayasan ditinjau melalui Undang-undang yayasan terkait dengan kekayaan yayasan dan sinkronisasi peraturan presiden 13 Tahun 2018 mengenai Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 Pembaharuan atas Undang-undang 16 Tahun 2001 terkait Yayasan. Metode penelitian dari menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik penghimpunan data studi Dokumen/Kepustakaan dan buku atau dokumen yang menyangkut masalah penelitian. Hasil penelitian ini pertama, Penunjukan informasi pemilik manfaat yayasan yang dimaksud dalam Peraturan Presiden 13 Tahun 2018 mengenai Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat pada yayasan tidak jelas serta terperinci. Kedua, Sinkronisasi Peraturan Presiden 13 Tahun 2018 terkait Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat mengenai pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan yayasan tidak selaras akan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 Pembaharuan atas Undang-undang 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan sehingga secara teori jenjang norma (Stuffen theorie) Hans Kelsen dimana norma yang bawah harus bersumber serta berdasar dari norma yang tertinggi.