;

Abstrak


Kesadaran Hukum Anggota Warga Nahdlatul Ulama (NU) Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam di Kabupaten Sragen


Oleh :
Cahyani - S351808008 - Sekolah Pascasarjana

Kesadaran hukum merupakan kesadaran terhadap diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun perintah dari luar untuk patuh pada hukum yang berlaku. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus dibina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum dalam hal ini terkait penerapan hukum waris islam. Problematika yang muncul dalam pelaksanaan Syariat Islam khususnya Penerapan Waris Islam di Kabupaten Sragen adalah pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi Syariat masih terbatas dan parsial. Maka dari itu kehadiran Ormas islam NU memiliki peran yang krusial untuk umat muslim diantaranya melakukan perubahan-perubahan dalam sikap dan pandangan nilai-nilai keagamaan khususnya terkait hukum waris islam. Ormas islam dianggap mampu merepresentasikan ajaran islam yang didasarkan pada syariat islam.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui dan mengkaji sejauh mana tingkat Kesadaran Hukum Anggota Warga Nahdlatul Ulama tentang sistem Hukum Waris islam di lingkungan Nahdlatul Ulama khususnya di Kabupaten Sragen (2) mengetahui dan mengkaji faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Hukum Waris Islam dalam lingkungan Anggota Warga Nahdlatul Ulama khususnya di Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum anggota Warga Nahdlatul ulama dalam tingkat penerapan hukum waris islam di Kabupaten Sragen berada pada kategori cukup baik dengan menerapkan 4 indikator untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum yakni pengetahuan ,pemahaman, sikap dan perilaku hukum pada Anggota Warga Nahdlatul Ulama. Namun, secara normatif penerapan hukum waris islam belom diterapkan seperti yang telah ditentukan dalam Hukum Waris Islam karena masih terikat dengan adat kebiasaan yang turun temurun di dalam masyarakat.


Kata kunci : Kesadaran hukum,  Nahdlatul Ulama Sragen, Penerapan Hukum Waris Islam,  Kompilasi Hukum Islam