;

Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Kreditur untuk Kredit Modal Kerja dengan Objek Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya


Oleh :
Agung Rudy Darmawan - S351802002 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan bertujuan: 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur pinjaman kredit Modal  Kerja dengan agunan SHGB yang habis masa berlakunya. 2. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang terhadap debitur pinjaman kredit Modal  Kerja dengan agunan SHGB yang habis masa berlakunya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan menggunakan pengumpulan data sekunder. Diundangkannya Undang Undang Hak Tanggungan, maka tidak saja menuntaskan atau terciptanya unifikasi Hukum Tanah Nasional untuk memperkuat Undang-undang Pokok Agraria Pasal 51. Pengumpulan data primer melalui pendekatan wawancara dengan Bagian Administrasi Administrasi Kredit BRI Kantor Cabang Solo Baru dan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta SHGB no 39 An. PT Panca Bintang Tunggal Sejahtera melalui perpanjangan kredit 21 Juni 2018 sd 21 Juni 2019 SHGB debitur jatuh tempo pada tanggal 20 April 2019 dan peraturan perundang-undangan guna mengkaji masalah yang ada dalam penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan langkah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur pinjaman kredit modal kerja dengan agunan SHGB yang habis masa berlakunya mengakibatkan Hak Tanggungan yang membebaninya ikut hapus. Oleh karena itu, agar tetap memperoleh perlindungan hukum kreditur melakukan tindakan antisipasi dengan cara : a) Memberikan jangka waktu kredit yang lebih pendek daripada jatuh tempo Hak Guna Bangunan. b) Melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun pada saat perpanjangan kredit. c) Dalam hal ini debitur memberikan kuasa kepada bank untuk memperpanjang hak tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan untuk proses tersebut menjadi beban debitur. d) Melakukan perubahan hak, dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. e) Meminta jaminan pengganti atau jaminan tambahan atau meminta kuasa untuk melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya akan berakhir. Melakukan tahapan lelang Sertifikat Hak Guna Bangunan sesuai prosedur AYDA. 2) Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang debitur terhadap debitur pinjaman kredit dengan agunan SHGB yang habis masa berlakunya melalui dua tahap, yaitu : a) Tahap pemberian Hak Tanggungan, yaitu dengan pembuatan APHT dihadapan PPAT, didahului dengan perjanjian utang piutang. b) Tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan.