;

Abstrak


Pembentukan Zonasi Kelas Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Pengenaan Tarif Zonasi Kelas Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Angga Catur Nugroho - S351802005 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Pemerintah Daerah dalam rangka pengenaan pajak Daerah Kabupaten Karanganyar. Melalui Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2015 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah telah mengakomodir regulasi mengenai pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hal ini menjadi menarik, karena Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu daerah di Propinsi Jawa Tengah yang juga menjadin wilayah Solo Raya yangtb memungkinkan nilai tanah yang dapat terus meningkat, sehingga dibutuhkan regulasi yang tepat untuk mengakomodir hal ini untuk dapat dimanfaatkan lebih lanjut, sektor pajak dan retribusi menjadi sumber pemasukan utama Pendapatan Asli Daerah dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan melalui jalur langsung menuju objek. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara, dan data sekunder dikumpulkan melalui buku literatur dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini pengambilan sampel dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar. Kabupaten Karanganyar merupakan wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wilayah administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dengan jumlah Kecamatan sebanyak 17 Kecamatan dan Desa sebanyak 162 Desa. Perda BPHTB di Kabupaten Karanganyar diterapkan pada tahun 2010 sebagai respon atas diberlakukannya UU N. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diberlakukannya Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 sebagai revisi atas Perda No. 14 Tahun 2010 Tentang BPHTB di Kabupaten Karanganyar diterapkan dengan tidak bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2009. Selain itu Penerapan Perda No. 5 Tahun 2015 tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.