ABSTRAK
Trapsila Hardyas Beranta Riyanda. E0017466. 2021. Perlindungan hukum atas hak keperdatan bagi orang dibawah pengampuan(studi kasus putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Pada dasarnya setiap orang dapat memiliki hak dan kewajiban akan tetapi tidak semua penyandang hak dan kewajiban mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya. Meskipun telah diatur dalam KUHPerdata, Namun pada KUHPerdata tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hak-hak keperdataan yang diperoleh orang yang berada dalam pengampuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak-hak perdata bagi orang yang berada dalam pengampuan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Orang yang berada dibawah pengampuan memiliki hak yang sama dihadapan hukum, hak kepribadiannya, hak kekeluargaan, hak kebendaan dan ha katas waris hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat sedikit perbedaan yakni memerlukan bantuan dari pengampu yang telah ditunjuk, serta Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan