Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap
pelaku tindak pidana penambangan pasir secara illegal dengan menganalisis
mengenai Pengaturan Hukum Pidana dan Pertimbangan Hukum dalam
putusan perkara No.264/Pid.Sus/2020/PNBjn oleh Hakim Pengadilan Negeri
Bojonegoro terhadap Pelaku Penambang Pasir secara illegal. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Data dalam penelitian
ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan dihasilkan simpulan mengenai tinjauan putusan berkaitan
dengan Pengaturan Hukum Pidana dan tinjauan Pertimbangan Hukum oleh Hakim
dalam memutus perkara berdasarkan unsur-unsur Pasal yang ada. Putusan perkara
tindak pidana penambangan pasir secara illegal ditinjau menggunakan beberapa
peraturan yang relevan dengan perkara tersebut seperti Undang-Undang No. 3
tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu karena
penulis meneliti perkara yang ada di Daerah Jawa Timur terdapat Peraturan
Daerah No.1 tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan. Dalam
melakukan pertimbangan hukum, Majelis hakim mempertimbangkan dengan asas
penafsiran hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori menimbang perkara tersebut
dengan Peraturan hukum terbaru.