Abstrak


Pelaksanaan Peran Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Blora Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Oleh :
Fadhila Adiamara - E0017166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui peran Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Blora berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta mengetahui kendala dan solusinya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentu memperoleh kesimpulan atau konklusi Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Peran Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Blora telah sesuai sistem hukum menurut M Friedman yakni unsur substance (substansi hukum ) melakukan sosialisasi dari hakikat isi yang dikandung dalam Pasal 1 angka 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, unsur strukture (struktur hukum) yakni Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Blora sebagai lembaga negara telah menerapkan aturan dan melakukan identifikasi secara mendadak terhadap pelanggaran disiplin PNS, kemudian memberikan hukuman ringan, sedang dan berat, sedangkan unsur legal Kulture (kultur hukum ) yakni pelaksanaan hukum yang ditetapkan dapat di terima oleh PNS dalam proses penegakan hukum karena telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 101 orang PNS dalam jangka waktu tahun 2016-2020. Implementasi peran BKD Kabupaten Blora dalam menegakkan disiplin kepegawaian mengalami berbagai kendala diantaranya tentang Anggaran, mental dan egoism sesama ASN, rasionalisasi, interdisipliner di unit kerja dan tindakan pembinaan kepegawaian.. Adapun solusi yang dapat dilakukan diperlukan reformasi birokrasi secara berkelanjutan, pertimbangan PPK melakukan mutasi dan non job ASN, jika terjadi kekosongan pejabat, sosialisasi Peraturan Kedisiplinan ASN dan.pembinaan mental dan moral ASN.

Kata Kunci: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Pelanggaran disiplin, BKD