Abstrak


Peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Pelarangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Dengan Jabatan Badan Usaha Milik Negara Perspektif Hukum Responsif ( Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 )


Oleh :
Muhammad Anfasha Wirakusuma - E0017307 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini berisi analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam pelarangan rangkap jabatan Wakil Menteri perspektif hukum responsif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktriner) dan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara deduksi. Hasil penelitian menunjukkan adanya peran responsif Mahkamah Konstitusi dalam pelarangan rangkap jabatan melalui dissenting opinion hakim konstitusi yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan. Mahkamah menolak permohonan pemohon namun tetap memberikan pertimbangan hukum dan membuat tafsiran baru tentang larangan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagaimana jabatan Menteri. Peran responsif Mahkamah ditunjukkan dengan menggunakan model penafsiran hukum responsif terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat pada saat ini. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah telah merespon fakta sosial apabila tidak ada larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagaimana Menteri akan berakibat menimbulkan dampak yang masif pada perubahan dimensi budaya kerja dalam sistem birokrasi. Rangkap jabatan dapat menyebabkan timbulnya conflict of interest yang tanpa sadar memberi ruang terjadinya tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Rangkap Jabatan, Hukum Responsif